Hukum Air Liur (iler)
Posted by
Unknown
on
Wednesday, March 05, 2014
with
No comments
Air liur (iler: jawa) hukumnya suci selama diyakini tidak berasal dari perut tapi bila dari perut maka hukumnya najis.
Ibnu ‘Imaad memberi batasan tentang ciri-ciri antara air liur yang keluar dari perut dan dari bibir atau mulut :
1. Saat baunya berubah bacin berarti air liur berasal dari perut
2. Bila ditemukan warna kekuning-kuningan juga menandakan berasal dari perut
3. Tidurnya terlelap pulas dan dalam rentang waktu panjang. Sedangkan ciri-ciri air liur yang dari bibir adalah kebalikannya.
4. Sebagian ulama ada yang menyatakan, bila saat ia tidur posisi kepala lebih tinggi melebihi perut, seperti tidur diatas bantal maka hukum air liurnya sama seperti ludahnya yaitu suci.
"Adapun mani hukumnya suci berbeda dengan pendapat Imam Malik yang menyatakan najis. Juga dihukumi suci yaitu lendir selain dari perut, seperti dari kepala atau dada. Air liur yang keluar dari mulutnya orang yang tidur jika sifatnya bau bacin, berwarna kekuning-kuningan dan selama tidak meyakini bahwa berasal dari perut, kecuali bagi orang yang tidak bisa menghindarkan diri dari keberadaannya maka hukumnya dimaafkan (suci) walaupun air liur tersebut tebal atau banyak." (I’aanah at-Thoolibiin juz I hlm 85)
Imam Nawawi dalam al Majmu' menyatakan bahwa hukum dari air liur adalah suci selama belum diyakini bahwa air liur tersebut benar-benar keluar dari dalam perut, namun apabila ragu apakah keluar dari perut atau tidak, lebih baik disucikan sebagai bentuk sikap berhati-hati (ikhthiyath). Meskipun air liur najis jika berubah, namun najis tersebut dima'fu (tidak harus disucikan) bagi orang yang tidak bisa menghindarkan diri dari keberadaannya, maksudnya jarang sekali ia tidak mengeluarkan air liur.
Referensi lain :
- Al Muhtaj juz 1 hlm 233
- Majmu' Syarh Muhadzab juz 2 hlm 571
- Anwar al Masalik hlm 32
File Dokumen Fiqh Menjawab
Ibnu ‘Imaad memberi batasan tentang ciri-ciri antara air liur yang keluar dari perut dan dari bibir atau mulut :
1. Saat baunya berubah bacin berarti air liur berasal dari perut
2. Bila ditemukan warna kekuning-kuningan juga menandakan berasal dari perut
3. Tidurnya terlelap pulas dan dalam rentang waktu panjang. Sedangkan ciri-ciri air liur yang dari bibir adalah kebalikannya.
4. Sebagian ulama ada yang menyatakan, bila saat ia tidur posisi kepala lebih tinggi melebihi perut, seperti tidur diatas bantal maka hukum air liurnya sama seperti ludahnya yaitu suci.
أما
المنى فطاهر خلافا لمالك وكذا بلغم غير معدة من راس او صدر وماء سائل من
فم نائم ولو نتنا أو أصفر مالم يتحقق أنه من معدة الاممن إبتلى به فيعفى
عنه وإن كث
"Adapun mani hukumnya suci berbeda dengan pendapat Imam Malik yang menyatakan najis. Juga dihukumi suci yaitu lendir selain dari perut, seperti dari kepala atau dada. Air liur yang keluar dari mulutnya orang yang tidur jika sifatnya bau bacin, berwarna kekuning-kuningan dan selama tidak meyakini bahwa berasal dari perut, kecuali bagi orang yang tidak bisa menghindarkan diri dari keberadaannya maka hukumnya dimaafkan (suci) walaupun air liur tersebut tebal atau banyak." (I’aanah at-Thoolibiin juz I hlm 85)
Imam Nawawi dalam al Majmu' menyatakan bahwa hukum dari air liur adalah suci selama belum diyakini bahwa air liur tersebut benar-benar keluar dari dalam perut, namun apabila ragu apakah keluar dari perut atau tidak, lebih baik disucikan sebagai bentuk sikap berhati-hati (ikhthiyath). Meskipun air liur najis jika berubah, namun najis tersebut dima'fu (tidak harus disucikan) bagi orang yang tidak bisa menghindarkan diri dari keberadaannya, maksudnya jarang sekali ia tidak mengeluarkan air liur.
Referensi lain :
- Al Muhtaj juz 1 hlm 233
- Majmu' Syarh Muhadzab juz 2 hlm 571
- Anwar al Masalik hlm 32
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment