Adzan Di Dalam Kubur
Posted by
Unknown
on
Sunday, March 02, 2014
with
No comments
Adzan yang dilakukan saat di dalam kubur hukumnya tidak
disunahkan akan tetapi jika hal tersebut dilakukan maka akan mengurangi
pertanyaan kubur bagi si mayit.
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ
القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ
الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ
العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى
السُّؤَالِ.
"Ketahuilah bahwasanya adzan untuk mayit tidak
disunnahkan ketika masuk ke liang
kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan adzan karena mengqiyaskan
meninggal dunia dengan lahir ke dunia. Ibn Hajar berpendapat: "Saya
menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al‘ Ubab. Tetapi ketika jenazah
diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah
tersebut diringankan dari pertanyaan kubur."
(Kitab I'anatut Tholibin juz 1 hal 230)
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment