Hukum Bank Konvensional dalam Islam
Posted by
Unknown
on
Saturday, March 08, 2014
with
No comments
DAFTAR ISI
- Riba
- Definisi Riba
- Hukum Riba
- Macam-macam Riba
- Dalil Haramnya Riba
- Pendapat Haramnya Bank Konvensional
- Praktik Perbankan yang Haram
- Prakthk Perbankan yang Halal
- Ulama dan Lembaga yang Mengharamkan Bank Konvensional
- Hukum Gaji Pegawai Bank Konvensional
- Pandangan Halalnya Bank Konvensional
- Ulama dan Lembaga yang Menghalalkan Bank Konvensional
- Alasan yang Menghalalkan Bank Konvensional
- Aneka Layanan Bank Kovensional
- Kesimpulan Hukum Bank Kovensional dalam Islam
- Catatan dan Referensi
Di bidang transaksi ekonomi, Islam melarang keras praktik riba. Al-Dhahabi dalam kitab Al-Kabair
menjadikan riba sebagai salah atu perilaku dosa besar yang harus
dijauhi. Secara sederhana riba berarti menggandakan uang yang
dipinjamkan atau dihutangkan pada seseorang.
DEFINISI RIBA
Secara etimologis (lughawi) riba (الربا) adalah isim maqshur, berasal
dari rabaa yarbuu. Asal arti kata riba adalah ziyadah yakni tambahan
atau kelebihan.
Secara terminologis (istilah) riba adalah setiap kelebihan antara nilai
barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang
diterimakan). (Lihat Ibnul Arabi dalam أحكام القرأن).
MACAM-MACAM RIBA DALAM ISLAM
Ada dua macam jenis riba yaitu riba al-fadhl (ربا الفضل) dan riba al-nasi'ah (ربا النسيئة).
Riba al-Fadhl disebut juga dengan riba jual beli adalah penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya
dengan tambahan, seperti menjual emas dengan emas, mata uang dirham
dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.
Lebih jelasnya dapat dilihat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
Bilal datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa korma kualitas Barni
(baik). Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?".
Ia menjawab , "Kami punya kurma yang buruk lalu kami tukar bdli dua
liter dengan satu liter". Maka Rasulullah bersabda: "Masya Allah, itu
juga adalah perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli,
juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu inginkan.
Riba an-Nasi'ah disebut juga riba hutang piutang adalah
kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang
menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran
hutang.
Riba nasi'ah ada dua jenis sebagai berikut:
1. A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua:
(a) A menetapkan tambahan (bunga) pada awal transaksi.
(b) A tidak menetapkan bunga di awal transaksi, akan tetap saat B tidak
mampu melunasi hutang pada saat yang ditentukan, maka A membolehkan
pembayaran ditunda asal dengan bunga.
2. A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak langsung saling terima.
Perbedaan khasnya, riba nasi'ah adalah jual beli barang yang sama
jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl adalah jual beli
barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga.
Ulama sepakat atas keharaman riba nasi'ah. Sementara terjadi ikhtilaf
(beda pendapat) atas keharaman riba fadhl, tapi mayoritas
mengharamkannya.
HUKUM RIBA DALAM ISLAM
Hukum riba adalah haram dan termasuk dari dosa besar karena akan
menyebabkan kesengsaraan kaum dhuafa, menzalimi orang miskin,
eksploitasi si kaya pada si miskin, menutup pintu sedekah dan kebajikan
serta membunuh rasa empati antar manusia yang berbeda strata sosial
ekonominya.
DALIL HARAMNYA RIBA
1. Al-Baqarah 2:278
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
2. Al-Baqarah 2:279
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ
رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya:
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
3. Hadits sahih riwayat Muslim:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء
Artinya: Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.
4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih):
اجتنبوا السبع الموبقات)) قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك
بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال
اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
Artinya: Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah.
Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak
yatim, lari saat perang, menuduh zina pada perempuan muslimah
bersuami.
PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL
Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya
praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik
itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito.
PRAKTIK PERBANKAN YANG DIHARAMKAN
Praktik perbankan konvensional yang haram adalah (a) menerima tabungan
dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan
dengan bunga berlipat. (b) memberikan kredit dengan bunga yang
ditentukan; (c) segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.
Bagi ulama yang mengharamkan sistem perbankan nasional, bunga bank adalah riba. Dan karena itu haram.
PRAKTIK BANK KONVENSIONAL YANG HALAL
Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya
sejumlah layanan perbankan yang halal seperti: (a) layanan transfer uang
dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman; (b)
menerbitkan kartu ATM; (c) menyewakan lemari besi; (d) mempermudah
hubungan antarnegara.
ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL
1. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam
di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati
secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman
semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di
Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan
syari’ah.
8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo
menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan
kaidah Islam.
9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa
Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03
Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah
1424/24 Januari 2004.
HUKUM BEKERJA DAN GAJI PEGAWAI BANK KONVENSIONAL
Menurut fatwa Syekh Jad al-Haq, salah satu Mufti Mesir, memperoleh
gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati
bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan
memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut
mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal.
Yusuf Qaradhawi termasuk ulama yang mengharamkan bank namun dalam soal
gaji pegawai bank ia menyatakan bahwa apabila pegawai tersebut bekerja
karena tidak ada pekerjaan di tempat lain maka ia dalam kondisi darurat.
Dalam Islam, kondisi darurat menghalalkan perkara yang asalnya haram.
Kebutuhan hidup termasuk kondisi darurat. Dalam konteks ini, maka
pekerjaannya di bank hukumnya boleh. Begitu juga boleh mengikuti
pendapat ulama terpercaya yang menghalalkan bank konvensional.
Teks asli sebagai berikut:
إذا كان السائل قد عمل في البنك الربوي لأنه لم يجد عملا آخر
يتعيش منه، واضطر للعمل فيه، فإن الضرورات تبيح المحظورات، والحاجة تنزل
منزلة الضرورة، وبهذا يكون عمله في البنك مباحا له لظروفه الخاصة، وكذلك
إذا عمل في البنك بناء على فتوى من عالم ثقة في علمه ودينه بجواز عمله في
البنك الربوي مرحليا ليكتسب منه الخبرة، ثم يوظفها بعد ذلك في خدمة
المصارف الإسلامية.
(Sumber: http://webmail.qaradawi.net/fatawaahkam/30/1766.html)
PENDAPAT HALALNYA BANK KONVENSIONAL
Beberapa alasan para ulama ahli fiqih yang menghalalkan bank
konvensional adalah (a) bunga bank bukanlah riba yang dilarang seperti
yang disebut dalam Quran dan hadits; (b) riba adalah bunga yang berlipat
ganda; sedang bunga pinjaman bank tidaklah demikian.
ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL
1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan riba dan halal.
2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan
3. Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional.
4. A. Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal.
5. Dr. Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.
ALSAN ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL
1. Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu
halal dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih
dahulu.
Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya
perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga
dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara
nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.
2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar
bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan
perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang
perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan,
“Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan
amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank
adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang
pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.”
3. Isi keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002:
"Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan
menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil
mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang
dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta
ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama
orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka
transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran),
karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi
yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga
terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi
tersebut."
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan
perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).
Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang
menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah
halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu.
Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya
termasuk persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan
atas perubahan atau penggantian.
4. Kata A. Hasan Bangil bunga bank itu halal. karena tidak ada unsur lipat gandanya.
KESIMPULAN HUKUM BANK KONVENSIONAL DALAM ISLAM
Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di
perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram.
Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur
bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang
menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.
Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan
berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau
berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun,
apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank
konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.
ANEKA LAYANAN BANK KONVENSIONAL
Bank-bank besar seperti Bank Mandiri, Bank BRI, BCA, dll umumnya memiliki produk dan layanan-layanan berikut:
1. Layanan Transaksi Perbankan yang meliputi Safe Deposit Box, Transfer,
Remittance, Collection and Clearing, Bank Notes, Travellers’ Cheque,
Virtual Account, Open Payment, Auto Debit, Payroll Services
2. Produk Simpanan yang meliputi tabungan, Giro, Deposito Berjangka, dll.
3. Perbankan Elektronik yang meliputi ATM (multifungsi, non tunai dan
setoran tunai), Debit, Tunai, Internet Banking, Mobile Banking,Phone
Banking, SMS Top Up, SMS Push Notification, dll.
4. Layanan Cash Management yang meliputi Payable Management /
Disbursement, Receivable Management / Collection Liquidity Management
5. Kartu Kredit
6. Fasilitas Kredit yang meliputi Kredit Pemilikan Rumah, Kredit
Kendaraan Bermotor, Kredit Modal Kerja, Kredit Sindikasi, Kredit Ekspor,
Trust Receipt, Kredit Investasi, Distributor Financing, Supplier
Financing, Dealer Financing, Warehouse Financing, dll.
7. Bank Garansi meliputi Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment
Bond, Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM),
dll.
8. Fasilitas Ekspor Impor meliputi Letter of Credit (L/C), Negotiation, Bankers Acceptance, Bills Discounting,
Documentary Collections, dll.
9. Fasilitas Valuta Asing meliputi Spot, Forward, Swap, dll.
Intinya, produk layanan bank konvensional tidak hanya berkaitan dengan pinjaman, tabungan dan deposito saja.
======================
CATATAN DAN RUJUKAN
1. فأما الربا في اللغة : هو الزيادة . يقال : أربى فلان على فلان ، أي زاد
عليه . ويسمى المكان المرتفع ربوة لزيادة فيه على سائر الأمكنة. Lihat
As-sarahsi dalam Al Mabsuth.
2. وفي الشريعة : الربا : هو الفضل الخالي عن العوض المشروط في البيع
lihat Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl As-Sarahsi dalam المبسوط. Alasan
dari keharamannya adalah: لما بينا : أن البيع الحلال مقابلة مال متقوم
بمال متقوم فالفضل الخالي عن العوض إذا دخل في البيع كان ضد ما يقتضيه
البيع فكان حراما شرظا ، واشتراطه في البيع مفسد للبيع ، كاشتراط الخمر
وغيرها
3. Ahmad ibnu Ali ibnu Hajar Al Asqalani dalam فتح الباري شرح صحيح البخاري dalam كتاب البيوع
4. Pembagian riba menjadi dua macam lihat Muwaffiquddin Abdullah bin Ahmad bin Qudamah dalam Al-Mughni
demikian: فصل : والربا على ضربين : ربا الفضل ، وربا النسيئة . وأجمع أهل
العلم على تحريمهما . وقد كان في ربا الفضل اختلاف بين الصحابة ; فحكي عن
ابن عباس ، وأسامة بن زيد ، وزيد بن أرقم ، وابن الزبير ، أنهم قالوا :
إنما الربا في النسيئة . لقول النبي صلى الله عليه وسلم : { لا ربا إلا في
النسيئة } . رواه البخاري
5. Muhammad Rashid Ridha dalam Tafsir Al-Manar menyebut riba nasi'ah dan
riba fadhl masing-masing dengan riba jali (jelas) dan riba khafi
(samar). Riba jali (nasi'ah) haram secara mutlak karena sangat
eksploitatif terhadap orang miskin. Namun, menurut Ridha keduanya
sama-sama haram. الربا نوعان : جلي ، وخفي . فالجلي حرم لما فيه من الضرر
العظيم ، والخفي حرم لأنه ذريعة إلى الجلي ، فتحريم الأول قصدا وتحريم
الثاني وسيلة
6. Contoh riba nasi'ah menurut Rashid Ridha adalah seperti praktik
yang dilakukan bangsa Arab era Jahiliyah فأما الجلي فربا النسيئة وهو
الذي كانوا يفعلونه في الجاهلية ، مثل أن يؤخر دينه ويزيده في المال ،
وكلما أخره زاد في المال حتى تصير المائة عنده آلافا مؤلفة ، وفي الغالب
لا يفعل ذلك إلا معدم محتاج ، فإذا رأى المستحق يؤخر مطالبته ويصبر عليه
بزيادة يبذلها له ، تكلف بذلها ليفتدي من أسر المطالبة والحبس ، ويدافع من
وقت إلى وقت ، فيشتد ضرره وتعظم مصيبته ، علوه الدين حتى يستغرق جميع
موجوده " إلخ
Riba nasi'ah inilah yang dimaksud dalam Qur'an dan hadits Nabi yang
pelakunya diancam dan dilaknat. Sedangkan keharaman dari riba fadhl
adalah dalam rangka mencegah perantara menuju keharaman yakni untuk
mencegah pelaku riba fadhl menuju riba nasi'ah.
7. Riba fadhla seperti dalam hadits Nabi: لا تبيعوا الدرهم بالدرهمين فإني أخاف عليكم الرماء والرماء هو الربا
8. Benda-benda yang mengandung riba fadhl dan kalau
dijualbelikan/dibarter harus sama nilainya ada enam: تحريم الربا في ستة
أعيان وهي الذهب والفضة والبر والشعير والتمر والملح. Keenam benda ini
kalau ditukar dengan sesamanya harus sama persis nilainya. Seperti emas 1
gram harus dengan emas 1 gram. Tapi tidak riba kalau jenisnya tidak
sama. Misal, emas 1 gram boleh ditukar dengan perak 2 gram.
9. Yusuf Qardhawi termasuk ulama moderat yang mengharamkan bank
konvensional karena bunga bank adalah riba. Namun, dia juga menghalalkan
sejumlah produk layanan perbankan yang tidak ada kaitannya dengan
riba. Dan Qardhawi berfatwa bahwa boleh hukumnya bekerja di perbankan
di bagian manapun sampai menunggu datangnya bank syariah.
Teks aslinya sebagai berikut:
ولو أننا حظرنا على كل مسلم أن يشتغل في البنوك لكانت النتيجة أن يسيطر
غير المسلمين من يهود وغيرهم على أعمال البنوك وما شاكلها ، وفي هذا على
الإسلام وأهله ما فيه .
على أن أعمال البنوك ليست كلها ربوية فأكثرها حلال طيب لا حرمة فيه ،
مثل السمسرة والإيداع وغيرها ، وأقل أعمالها هو الحرام ، فلا بأس أن يقبله
المسلم - وإن لم يرض عنه - حتى يتغير هذا الوضع المالي إلى وضع يرضي دينه
وضميره ، على أن يكون في أثناء ذلك متقنًا عمله مؤديًا واجبًا نحو نفسه
وربه ، وأمته منتظرًا المثوبة على حسن نيته ( وإنما لكل امرئ ما نوى ) .وقب
(link:
http://www.hadielislam.com/arabic/index.php?pg=fatawa%2Ffatwa&id=470)
Asal: http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment