Mahram
Posted by
Unknown
on
Friday, March 21, 2014
with
No comments
Mahram adalah orang yang haram dinikah dan tidak membatalkan wudlu jika bersentuhan kulit. Firman Alloh dalam Al Qur'an :
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ
اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ
اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ
سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya
: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu
yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak
isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam
perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang." (QS. An Nisaa : 23)
Tentang
siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi dua
klasifikasi besar. Pertama mahram yang bersifat abadi, yaitu keharaman
yang tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki dan perempuan,
apa pun yang terjadi antara keduanya. Kedua mahram yang bersifat
sementara, yaitu kemahraman yang sewaktu-waktu berubah menjadi tidak
mahram, tergantung tindakan-tindakan tertentu yang terkait dengan
syariah yang terjadi.
Mahram Yang Bersifat Abadi
Para
ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi tiga kelompok
berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab (bin nasab),
karena hubungan pernikahan (bil mushaharah), dan karena hubungan akibat
persusuan (bir rodho').
Mahram Karena Nasab
1. Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
2. Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
3. Saudara kandung wanita.
4. `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
5. Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
6. Banatul Akhi / Anak wanita dari saudara laki-laki.
7. Banatul Ukhti / anak wnaita dari saudara wanita.
Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
1. Ibu dari istri (mertua wanita).
2. Anak wanita dari istri (anak tiri).
3. Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
4. Istri dari ayah (ibu tiri).
Mahram Karena Penyusuan
1. Ibu yang menyusui.
2. Saudara wanita sepersusuan.
Mahram Yang Bersifat Sementara
Kemahraman
ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya
menikahi seorang wanita, menjadi boleh menikahinya. Diantara para wanita
yang termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu
saja adalah :
Saudara ipar, atau
saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh
khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi
bibi dari istri. Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari
ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai,
maka ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian
juga dengan bibi dari istri.
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment