Rambut dan Kuku Yang Terpotong Saat Haidl
Posted by
Unknown
on
Wednesday, March 05, 2014
with
No comments
Kewajiban dalam mandi adalah niat
dan membasuh seluruh anggota badan, termasuk rambut dan kuku. Akan
tetapi, rambut atau kuku yang talah terpotong tidak lagi termasuk
anggota badan, maka tidak wajib membasuhnya.
Dan juga hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid karena tidak ada dalil hadits maupun Quran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.
Hadits sahih Riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan kata-kata Nabi saat Aisyah haid pada waktu haji wada'
Arti kesimpulan dari hadis di atas adalah Nabi memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambut pada saat haid. Seperti diketahui, menyisir rambut sangat berpotensi menggugurkan rambut. Itu artinya Nabi mengijinkan perempuan menggugurkan rambutnya walaupun saat haid.
Artinya : "Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tempat sehelai rambut dari janabat sedangkan air tidak menyiramnya, maka Allah akan memperlakukan dia demikian dan demikian dari api neraka". Ali berkata: "Dari situlah saya memusuhi (membenci) rambut saya". Dan Sayyidina Ali ra. mencukur rambutnya." (HR. Abu Daud No.249)
Syaikh Ibrahim Al Bajury dalam kitabnya juga berkata :
"Rambut atau kuku wanita yang haidl apabila terpotong maka hukum mensucikan potongan rambut atau kuku tersebut tidak wajib, akan tetapi tempat tumbuhnya rambut atau kuku yang wajib dibasuh." (Kitab Al Bajuri juz 1 hal 114)
"Sementara saya (Imam Ibnu Hajar al-Haitami) belum pernah mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan potong rambut dan kuku, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi saw menyuruh orang yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi."
(Kitab Fatawa Al-Kubra juz 1 hal 275)
"Sebaiknya sebelum mandi jangan membuang rambut, kuku, dan juga darah. karena sesungguhnya semua itu kelak diakhirat akan dikembalikan masih dalam keadaan junub." (Kitab Fathul Mu'in juz 1 hal 79)
Menurut Imam al-Ghazaly dalam Kitab Ihya' Ulumuddin, seorang yang junub sebaiknya tidak memotong rambut dan kuku, bahkan dimohon untuk tidak mengeluarkan darah. Demikian ini, karena setiap anggota tubuh akan dikembalikan seperti semula pada hari kiamat nanti. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.
"Barangsiapa yang harus melakukan mandi wajib, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepadanya di akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut."
(Kitab Nihayatuz Zain hal 31)
Kesimpulan :
Dan juga hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid karena tidak ada dalil hadits maupun Quran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.
Hadits sahih Riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan kata-kata Nabi saat Aisyah haid pada waktu haji wada'
اخَرَجْنَا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ
الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ
فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى
يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ
فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ،
فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : " انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي
بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Arti kesimpulan dari hadis di atas adalah Nabi memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambut pada saat haid. Seperti diketahui, menyisir rambut sangat berpotensi menggugurkan rambut. Itu artinya Nabi mengijinkan perempuan menggugurkan rambutnya walaupun saat haid.
سَمِعْتُ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ تَرَكَ
مَوضِعَ شَعْرَةٍ مِشنْ جَنَابَةٍ وَلَمْ يُصِبْهَا المَاءِ فَعَلَ اللهُ
بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ. قَالَ عَلِى: فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ
شَعْرِى. كَانَ يَجْزِ شَعْرَه رَضِي اللهُ عَنْهُ.
Artinya : "Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tempat sehelai rambut dari janabat sedangkan air tidak menyiramnya, maka Allah akan memperlakukan dia demikian dan demikian dari api neraka". Ali berkata: "Dari situlah saya memusuhi (membenci) rambut saya". Dan Sayyidina Ali ra. mencukur rambutnya." (HR. Abu Daud No.249)
Syaikh Ibrahim Al Bajury dalam kitabnya juga berkata :
"Rambut atau kuku wanita yang haidl apabila terpotong maka hukum mensucikan potongan rambut atau kuku tersebut tidak wajib, akan tetapi tempat tumbuhnya rambut atau kuku yang wajib dibasuh." (Kitab Al Bajuri juz 1 hal 114)
وما
أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا بل قد قال النبي للذي
أسلم : ألق عنك شعر الكفر واختتن. فأمر الذي أسلم أن يغتسل ولم يأمره
بتأخير الاختتان وإزالة الشعر عن الاغتسال فإطلاق كلامه يقتضي جواز
الأمرين
"Sementara saya (Imam Ibnu Hajar al-Haitami) belum pernah mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan potong rambut dan kuku, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi saw menyuruh orang yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi."
(Kitab Fatawa Al-Kubra juz 1 hal 275)
وينبغي أن لا يزيلوا قبل الغسل شعرا أو ظفرا وكذا دما لأن ذلك يرد في الآخرة جنبا
"Sebaiknya sebelum mandi jangan membuang rambut, kuku, dan juga darah. karena sesungguhnya semua itu kelak diakhirat akan dikembalikan masih dalam keadaan junub." (Kitab Fathul Mu'in juz 1 hal 79)
Menurut Imam al-Ghazaly dalam Kitab Ihya' Ulumuddin, seorang yang junub sebaiknya tidak memotong rambut dan kuku, bahkan dimohon untuk tidak mengeluarkan darah. Demikian ini, karena setiap anggota tubuh akan dikembalikan seperti semula pada hari kiamat nanti. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya.
مَنْ لَزِمَهُ غَسْلُ يُسَنُّ لَهُ ألاَّ يُزيلَ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهِ وَلَو شَعْرًا
"Barangsiapa yang harus melakukan mandi wajib, maka disunahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya, meskipun berupa darah atau rambut atau kuku sehingga mandi. Karena setiap bagian badan akan kembali kepadanya di akhirat. Maka andaikata dia menghilangkannya sebelum mandi, akan kembali pada tanggungan hadats besar untuk memukul dengan keras orang tersebut."
(Kitab Nihayatuz Zain hal 31)
Kesimpulan :
- Boleh memotong rambut atau kuku saat haidl.
- Potongan rambut atau kuku saat haidl tidak wajib membasuhnya, akan tetapi jika membasuhnya itu lebih baik.
- Disunnahkanuntuk tidak memotong kuku atau rambut saat haidl.
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment