Wanita Mimpi Basah (Ihtilam)

Posted by Unknown on Thursday, March 06, 2014 with 1 comment
Salah satu yang menyebabkan mandi wajib adalah keluar mani baik dengan sebab jimak atau mimpi basah (ihtilam).

و) من المشترك (إنزال) أي خروج (المنيّ) من شخص بغير إيلاج، وإن قل المني كقطرة، ولو كانت على لون الدم، ولو كان الخارج بجماع أو غيره في يقظة أو نوم بشهوة أو غيرها من طريقه المعتاد، أو غيره كأن انكسر صلبه

"Hal yang mewajibkan mandi yang terjadi pada laki-laki dan wanita yaitu mengeluarkan mani tanpa jimak walaupun mani yang keluar dalam jumlah yang sangat sedikit seperti setetes, dan walaupun berwujud warna darah, dan walaupun dengan cara berhubungan badan ataupun lainnya dalam keadaan tersadar atau tertidur, dan walaupun dengan syahwat ataupun tidak syahwat dari jalan yang telah menjadi kebiasaanya ataupun tidak terbiasa." (Kitab Fathul Qarib hlm 8)

فصل  علامات البلوغ ثلاث : تمام خمس عشرة سنه في الذكر والأنثى ، والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين ، و الحيض
في الأنثى لتسع سنين


Tanda-tanda seseorang dikatakan baligh (dewasa) ada tiga, yaitu:
1. Berumur 15 tahun bagi laki-laki atau perempuan.
2. Ihtilam (mimpi disertai mengeluarkan mani) bagi laki-laki atau perempuan ketika melewati umur 9 tahun.
3. Keluar darah haidh bagi perempuan ketika sudah melewati umur 9 tahun.
(Kitab Safinatunnaja hlm 15)

Usia yang tersebut di atas berpatok pada kalender Hijriyah bukanlah Masehi. Jadi harap diperhatikan dengan teliti karena pada umumnya di sekitar kita menggunakan kalender Masehi.

1 tahun Masehi  = 366 hari 6 jam
1 tahun Hijriyah = 354 hari 8 jam 48 menit

9 th Hijriyah   = 8 th Masehi 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit
15 th Hijriyah = 14 th Masehi 6 bulan 19 hari 9 jam

(Kitab Al Jamal juz 1 hlm 247)

Wanita Mimpi Basah

Kebanyakan yang dialami para wanita itu tidak mengalami mimpi basah (ihtilam). Dari beberapa wanita yang kami tanya akan hal itu, mereka menjawab dengan kesimpulan; wanita ada kalanya sama seperti laki-laki dalam mengalami mimpi berhubungan badan. Akan tetapi, sangat jarang sekali yang berlanjut pada keluarnya mani saat mimpi tersebut. Kesimpulannya; tidak menutup kemungkinan wanita mengalami mimpi basah walaupun dalam prosentase yang sangat kecil.

Apakah wanita yang mengalami mimpi basah wajib mandi jinabah ?

Dari soal di atas bisa dijawab dengan perincian (tafsil):
a. Jika benar-benar keluar mani maka wajib mandi.
b. Jika yakin tidak keluar mani (karena hanya mimpi) maka tidak wajib mandi.

Hal itu bisa dilihat dan dibuktikan dari bekasnya yang bisa terlihat di celana, sebab hal ini kadang terjadi (bagi laki-laki) ketika mimpi bersetubuh tapi orang tersebut tidak merasakannya, dan ketika bangun ada bekas di celananya.

Kesimpulan di atas berdasar pada sebuah hadis shahih dari Ummu Salamah:

ﻋﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﺃﻡ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺃﻧﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ ﺟﺎﺀﺕ ﺃﻡ ﺳﻠﻴﻢ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺃﺑﻲ ﻃﻠﺤﺔ ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻟﺖ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﺴﺘﺤﻴﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻖ ﻫﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻏﺴﻞ ﺇﺫﺍ ﻫﻲ ﺍﺣﺘﻠﻤﺖ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻧﻌﻢ ﺇﺫﺍ ﺭﺃﺕ ﺍﻟﻤﺎﺀ

Dari Ummi Salamah. Sesungguhnya Ummi Salamah bertanya kepada Nabi, "Ya Rosulalloh, sesungguhnya Alloh tidak malu memperkatakan yang haq. Adakah perempuan wajib mandi apabila bermimpi basah? Jawab Beliau, "Ya (wajib atasnya mandi), apabila ia melihat air (artinya keluar mani)." (HR. Bukhori Muslim)

Dari hadis di atas kesimpulannya bagi wanita wajib mandi jika setelah bermimpi dia melihat dengan jelas ada air mani atau bekasnya yg keluar atau membekas pada kain atau celana, jika tidak maka tidak wajib mandi.

File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories: