Menikahi Wanita Hamil
Posted by
Unknown
on
Wednesday, March 19, 2014
with
No comments
Wanita hamil dibagi dua :
1. Wanita hamil lalu ditinggal mati suaminya atau dicerai.
Hukum
menikah wanita tersebut tidak boleh pada saat hamil harus menunggu
selesainya masa 'iddah yaitu menunggu sampai lahirnya bayi tersebut.
Alloh swt berfirman :
واللائي
يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر واللائي لم يحضن
وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن ومن يتق الله يجعل له من أمره يسرا
Artinya : "Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka
masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang
hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan
kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya
Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS. At Talaq : 4)
2. Wanita hamil karena zina.
Hukumnya boleh dinikah dan nikahnya sah. Dalil diperbolehkannya menikahi wanita hamil :
- Kitab Fiqh ala Madzahibil Arbaah juz 4 halaman 533
أَمَّا
وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ
بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ
وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى
"Adapun hubungan seksual
dari perzinaan, maka sesungguhnya tidak ada 'iddah padanya. Halal
mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya
sedangkan wanita tersebut dalam keadaan hamil menurut pendapat yang
lebih kuat. Pendapat ini adalah pendapat Syafii."
- Kitab Al-Muhadzdzab juz 2 halaman 113
وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ
"Boleh
menikahi wanita hamil dari perzinaan, karena sesungguhnya kehamilannya
itu tidak dapat dipertemukan kepada seseorangpun, sehingga wujud dari
kehamilan tersebut adalah seperti ketiadaannya."
- Kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 201
(مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَرَاهَةِ
"Boleh
menikahi wanita yang hamil dari perzinaan, baik oleh laki-laki yang
menzinainya atau oleh lainnya (bukan yang menzinai) dan menyetubuhi
wanita pada waktu hamil dari zina tersebut adalah makruh."
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment