Terjemah Safinatunnaja Part 2
Posted by
Unknown
on
Sunday, March 16, 2014
with
No comments
(Ngaji ke 6, Minggu 28 Oktober 2012)
(Fasal Lima)
Syarat-syarat bersuci dengan menggunakan batu (peper:jawa) ada delapan:
1. Dengan menggunakan 3 batu.
2. Bersihnya tempat yg akan disucikan
3. Najisnya tidak kering.
4. Najisnyaa tidak berpindah dari tempat awal.
5. Najisnya tidak terkena barang lain.
6. Najisnya tidak melewati shofhah (bagian luarnya dubur) dan hasafah (bagian depannya qubul laki-laki)
7. Najisnya tidak terkena air.
8. Batu yang digunakan harus batu yang suci.
(Ngaji ke 7, Rabu 31 Oktober 2012)
(Fasal Enam)
Rukunnya wudhu ada enam, yaitu:
1. Niat.
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai sikut.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Tertib atau sesuai urutan.
(Ngaji ke-8, Ahad 04 November 2012)
(Fasal Tujuh)
Niat
adalah menyengaja melakukan suatu perbuatan dengan bersamaan melakukan
perbuatan tersebut. Tempatnya niat ada di dalam hati. Adapun mengucapkan
atau melafadzkan niat hukumnya adalah sunnah, dan waktunya niat (wudlu)
adalah ketika pertama membasuh wajah.
Yang dimaksud
tertib adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain.
(Mendahulukan yang harus didahulukan, mengakhirkan yang memang harus
diakhirkan).
(Ngaji ke-9, Rabu 07 November 2012)
(Fasal Delapan)
Air terbagi menjadi dua macam; Air yang sedikit. Dan air banyak.
Adapun air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua kulah. Dan air yang banyak itu adalah air dua kulah atau lebih.
Air
yang sedikit akan menjadi najis dengan sebab terkena najis air
tersebut, sekalipun tidak berubah. Adapun air yang banyak maka tidak
akan menjadi najis jika kejatuhan najis kecuali air tersebut berubah
warna, rasa atau baunya.
(Ngaji ke-10, Ahad 11 November 2012)
(Fasal Sembilan)
Yang mewajibkan mandi ada enam perkara, yaitu:
1. Berhubungan atau memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.
2. Keluar air mani.
3. Mati.
4. Keluar darah haidh (datang bulan).
5. Keluar darah nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).
6. Melahirkan (wiladah).
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Tausyiyah
0 komentar :
Post a Comment