Adab Berhubungan Badan (Jimak)

Posted by Unknown on Tuesday, March 25, 2014 with No comments
Salah satu ibadah bagi pasangan suami istri adalah melakukan hubungan badan. Dalam salah satu hadis disebutkan,


وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِسْمِ اَللَّهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا اَلشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ اَلشَّيْطَانُ أَبَدًا.  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca doa (artinya: Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan pada kami), maka jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya." (HR. Bukhari Muslim)

Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya menjelaskan bahwa kesunnahan-kesunnahan dalam berhubungan badan sangat banyak, diantaranya adalah:
  1. Disunnah membaca basmalah sebelum melakukan.
  2. Membaca surat al-ikhlas terlebih dahulu.
  3. Membaca takbir “allahu akbar”.
  4. Membaca tahlil “laa ilaaha illallah
  5. Membaca “bismillah al-‘aliyyi al-‘adzim, allahummaj’alhaa dzurriyyatan thoyyibah in kunta qodarta an takhruja dzalika min shulbi” yang artinya, “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Luhur dan Maha Agung, ya Allah jadikanlah ia keturunan yang baik jika engkau menentukan keluar keturunan dari tulang rusukku” dan membaca “allahumma jannibni as- syaithon wa jannibi as-syaithon maa rozaqtanii” yang artinya “ya Allah jauhkanlah setan dariku, dan jauhkan setan kepada apa yang telah engkau berikan rizki kepadaku”.
  6. Tidak membelakangi kiblat.
  7. Tidak menghadap kea rah kiblat.
  8. Menutupi dirinya dan istrinya dengan penutup atau semisal selimut dan tidak telanjang karena hal ini hukumnya makruh.
  9. Memulainya dengan bermain-main dan berpelukan serta berciuman.
  10. Jika suami sudah mencapai puncaknya syahwat maka hendaknya menunggu istri mencapai puncak syahwatnya, karena puncak syahwat dari perempuan biasanya lebih akhir.
  11. Dimakruhkan terlalu banyak berbicara ketika melakukan bersetubuh.
  12. Melakukan hubungan badan dalam waktu empat hari sekali kecuali jika istri dalam keadaan haidl atau udzur.
  13. Jika istri dalam keadaan haid dan suami ingin bersenang- senang dengan sang istri, maka hendaknya si istri memakai penutup antara pusar sampai lutut.
  14. Jika ingin bersetubuh untuk kesekian kalinya maka hendaknya membasuh kemaluannya dan berwudlu terlebih dahulu, karena dengan wudlu akan menambah semangat dan lebih menjaga kebersihan.
  15. Tidak ada dalil atau keterangan hadist tentang ketentuan bersetubuh pada malam-malam tertentu, seperti malam Senin atau malam Jum’at, akan tetapi sebagian ulama ada yang mensunnahkannya pada malam Jum’at.
  16. Bagi penganti yang melakukan hubungan pada  malam pertama di sunnahkan bagi suami memegang rambut bagian depan kepala istrinya dan berdo’a “allahumma inni as’aluka min khoirihaa wa khoiri maa jabaltuhaa alaih, wa a’ udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltuhaa ilaih.” yang artinya, “ya Allah saya memohon kepadamu dari kebaikannya dan kebaikan yang aku ambil darinya, dan aku berlindung kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan yang aku ambil darinya”. (al Fiqh al Islami wa Adilatuhu)
 ﺁﺩﺍﺏ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ
ﻟﻠﺠﻤﺎﻉ ﺁﺩﺍﺏ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﺛﺎﺑﺘﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻣﺎﻳﺄﺗﻲ ﺗﺴﺘﺤﺐ ﺍﻟﺘﺴﻤﻴﺔ ﻗﺒﻠﻪ ، ﻭﻳﻘﺮﺃ ﻗﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺣﺪ  ﻭﻳﻜﺒﺮ ، ﻭﻳﻬﻠﻞ ، ﻭﻳﻘﻮﻝ ﻭﻟﻮ ﻣﻊ ﺍﻟﻴﺄﺱ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﻟﺪ: » ﺑﺎﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﻠﻲ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ ، ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﺟﻌﻠﻬﺎ ﺫﺭﻳﺔ ﻃﻴﺒﺔ ، ﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﻗﺪﺭﺕ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺝ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺻﻠﺒﻲ « » ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺟﻨِّﺒﻨﻲ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ، ﻭﺟﻨﺐ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻣﺎ ﺭﺯﻗﺘﻨﻲ « ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ . ﻭﻳﻨﺤﺮﻑ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ، ﻭﻻﻳﺴﺘﻘﺒﻞ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﺑﺎﻟﻮﻗﺎﻉ ، ﺇﻛﺮﺍﻣﺎً ﻟﻠﻘﺒﻠﺔ . ﻭﺃﻥ ﻳﺘﻐﻄﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻫﻮ ﻭﺃﻫﻠﻪ ﺑﻐﻄﺎﺀ ، ﻭﺃﻻ ﻳﻜﻮﻧﺎ ﻣﺘﺠﺮﺩﻳﻦ ﻓﺬﻟﻚ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻛﻤﺎ ﺳﻴﺄﺗﻲ . ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺪﺃ ﺑﺎﻟﻤﻼﻋﺒﺔ ﻭﺍﻟﻀﻢ ﻭﺍﻟﺘﻘﺒﻴﻞ . ﻭﺇﺫﺍ ﻗﻀﻰ ﻭﻃﺮﻩ ، ﻓﻠﻴﺘﻤﻬﻞ ﻟﺘﻘﻀﻲ ﻭﻃﺮﻫﺎ ، ﻓﺈﻥ ﺇﻧﺰﺍﻟﻬﺎ ﺭﺑﻤﺎ ﺗﺄﺧﺮ . ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺍﻹﻛﺜﺎﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ، ﻭﻻﻳﺨﻠﻴﻬﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻛﻞ ﺃﺭﺑﻊ ﻟﻴﺎﻝ ﻣﺮﺓ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ . ﻭﺗﺄﺗﺰﺭ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﺑﺈﺯﺍﺭ ﻣﺎﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﻛﺒﺔ ﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﻬﺎ . ﻭﻣﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﺃﻥ ﻳﺠﺎﻣﻊ ﻣﺮﺓ ﺛﺎﻧﻴﺔ ، ﻓﻠﻴﻐﺴﻞ ﻓﺮﺟﻪ ، ﻭﻳﺘﻮﺿﺄ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻳﺰﻳﺪ ﻧﺸﺎﻃﺎً ﻭﻧﻈﺎﻓﺔ . ﻭﻟﻴﺲ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﻟﻴﺎﻝ ﻣﻌﻴﻨﺔ ﻛﺎﻻﺛﻨﻴﻦ ﺃﻭ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ، ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﺤﺐ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ . ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺍﻟﻮﻁﺀ ﻭﻫﻤﺎ ﻣﺘﺠﺮﺩﺍﻥ . ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻯ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻋﻦ ﻋﺘﺒﺔ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺎﻝ : »ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺇﺫﺍ ﺃﺗﻰ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻫﻠﻪ ﻓﻠﻴﺴﺘﺘﺮ ، ﻭﻻ ﻳﺘﺠﺮﺩﺍﻥ ﺗﺠﺮﺩ ﺍﻟﻌَﻴْﺮﻳﻦ « ﻭﺍﻟﻌَﻴْﺮ: ﺣﻤﺎﺭ ﺍﻟﻮﺣﺶ ، ﺷﺒﻬﻬﻤﺎ ﺑﻪ ﺗﻨﻔﻴﺮﺍً ﻋﻦ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ . ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺗﺤﺪﺛﻬﻤﺎ ﺑﻤﺎ ﺟﺮﻯ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ، ﻭﺣﺮﻣﻪ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺇﻓﺸﺎﺀ ﺍﻟﺴﺮ ، ﻭﻫﻮ ﺣﺮﺍﻡ . ﻭﻣﻦ ﺍﻵﺩﺍﺏ ﺃﻻ ﻳﺤﻠﻖ ﺷﻌﺮﻩ ، ﻭﻻ ﻳﻘﻠﻢ ﺃﻇﻔﺎﺭﻩ ، ﻭﻻ ﻳﺨﺮﺝ ﺩﻣﺎً ، ﻭﻫﻮ ﺟﻨﺐ . ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ ﺍﻟﺰﻓﺎﻑ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺑﻨﺎﺻﻴﺔ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻳﻘﻮﻝ: »ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻧﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﻣﻦ ﺧﻴﺮﻫﺎ ﻭﺧﻴﺮ ﻣﺎ ﺟﺒﻠﺘﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻭﺃﻋﻮﺫ ﺑﻚ ﻣﻦ ﺷﺮﻫﺎ ﻭﺷﺮ ﻣﺎ ﺟﺒﻠﺘﻬﺎ ﻋﻠﻴﻪ

File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories: