Bermain Rebana
Posted by
Unknown
on
Sunday, March 09, 2014
with
No comments
Al
Bukhari dalam kitab Shahih-nya
meriwayatkan dari 'Aisyah bahwasanya ia mengantar pengantin perempuan kepada
seorang lelaki dari kabilah Anshar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"Wahai 'Aisyah, tidakkah kalian
memiliki hiburan untuk pengantin? Sesungguhnya kaum Anshar menyukai hiburan !" .
Al Hafizh Ibnu Hajar al 'Asqalani
dalam Syarah-nya (terhadap Sahih al Bukhari) mengatakan: "Dalam
riwayat Syarik, Rasulullah bersabda: "Tidakkah kalian mengutus bersamanya
(pengantin wanita) seorang gadis yang memukul rebana dan bernyanyi? Aku ('Aisyah) berkata: Apa
yang dinyanyikan gadis itu?, Rasulullah menjawab: ia menyanyikan:
أتيـناكم أتيناكـم فحيونا نحيـيكم
ولو لا الذهب الأحمر ما حلت
بواديكم
ولو لا
الحنطة السمرا ء ما سمنت
عذاريكم
(Kami mendatangi kalian, kami mendatangi kalian,
maka sambutlah kami, kamipun akan menyambut kalian. Kalaulah tidak karena Dzahab
Ahmar (emas merah) maka tidak akan sampai (pengantin) ke kampung kalian. Dan
kalaulah bukan karena Hinthah as-Samra (gandum cokelat) maka tidak akan gemuk
perawan-perawan kalian).
Abu
Dawud dalam kitab Sunan-nya
meriwayatkan bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alayhi wasallam lalu ia
berkata: Wahai Rasulullah ,sesungguhnyan aku bernadzar untuk memukul rebana di
hadapanmu, Rasulullah bersabda: penuhilah nadzarmu !, wanita itu berkata lagi:
Sesungguhnya aku juga bernadzar untuk menyembelih binatang di tempat ini dan ini
-tempat yang biasa dipakai oleh orang Jahiliyyah untuk menyembelih binatang -, Rasulullah
bertanya: apakah sembelihan itu untuk berhala? Ia menjawab: tidak, Rasulullah
bertanya lagi: untuk patung? Ia menjawab : tidak, Rasulullah bersabda:
laksanakan nadzarmu."
At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban
meriwayatkan: "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wasallam ketika
pulang ke Madinah dari sebuah
peperangan, didatangi oleh seorang gadis berkulit hitam, kemudian gadis itu
berkata: Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar apabila Allah mengembalikan
engkau dari medan perang dengan selamat aku akan memukul
rebana di depanmu, maka Rasulullah bersabda kepadanya: "Kalau engkau memang
bernadzar seperti itu ,laksanakanlah nadzarmu".
Sedangkan orang yang mengatakan
bahwa kebolehan memukul rebana hanya berlaku bagi wanita, maka pendapat ini
tertolak, karena kebolehan memukul rebana berlaku umum bagi laki-laki dan
perempuan. Pengkhususan (kebolehan tersebut) bagi wanita tidak ada dalilnya
secara 'urf (kebiasaan) maupun
syara', karena penduduk Yaman sudah masyhur di kalangan mereka bahwa kaum lelaki
bermain rebana, begitu juga kaum sufi di daratan syam dan ahli dzikir begitulah
kebiasaan mereka.
Al Hafizh al Mujtahid Taqiyyuddin
as-Subki ketika membantah pendapat tersebut mengatakan: " Jawaban : (segala puji bagi Allah) al Imam Muslim
meriwayatkan dalam kitab Sahih-nya
dari hadits Abu Mu'awiyah dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari 'Aisyah –semoga Allah meridlainya- dalam
haditsnya yang panjang, ia berkata: "(suatu ketika) Abu Bakar masuk ke rumahku,
ketika itu di sampingku ada dua gadis Anshar sedang bernyanyi dengan nyanyian
yang biasa dinyanyikan kaum Anshar pada perang Bu'ats, 'Aisyah berkata: mereka berdua
bukanlah penyanyi, kemudian Abu Bakar berkata: Apakah dibiarkan suara setan
berdendang di rumah Rasulullah.?. Kejadian ini terjadi pada hari raya, kemudian
Rasulullah bersabda:
" يا أبا
بكر ، إن لكل قوم عيدا ، وهذا عيدنا "
Maknanya:
"Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum
mempunyai hari raya, dan ini adalah hari raya kita".
Dan
dalam hadits Abu Mu'awiyah dari Hisyam
dengan isnad ini ada keterangan:
جاريتان يلعبان بالدف
"(ada) dua gadis yang bermain rebana".
An-Nasa-i juga
meriwayatkan dari az-Zuhri dari 'Urwah: " Dan ada dua gadis yang memukul rebana
dan bernyanyi sedangkan Rasulullah sedang berselimut dengan pakaiannya kemudian
beliau membuka wajahnya lalu berkata:
دعهما يا أبا بكر إنها أيام عيد
"Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar,
sesungguhnya hari-hari ini adalah hari raya".
Hari-hari
tersebut adalah hari-hari mabit di Mina, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam pada hari itu berada di Madinah, dua orang
gadis tersebut memukul rebana di hadapan Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam dan beliau
mendengarkan".
Perkataan
Nabi: دعهما يا أبا بكرadalah
salah satu dalil terkuat atas dihalalkannya bermain rebana, oleh karena itu kita
menyetujui ulama' yang menghalalkannya secara mutlak dalam acara walimatul 'urs,
khitan dan lainnya. Dan mayoritas para 'ulama tidak membedakan (dalam kehalalan tersebut)
antara laki-laki dan perempuan. Pendapat al Halimi yang membedakan antara
keduanya adalah lemah karena dalil-dalil yang ada tidak menunjukkan pembedaan
itu.
Mengenai kehalalan
wanita bermain rebana sudah nyata, begitu juga kebolehan mendengarkannya bagi
laki-laki sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang sahih
ini.
Sedangkan mengenai
hukum laki-laki bermain rebana, maka hukum asal segala sesuatu adalah persamaan
antara laki-laki dan perempuan dalam hukum, kecuali jika ada dalil syar'i yang
membedakan, sedangkan dalam masalah ini tidak ada dalil yang membedakan, juga
dalam kenyataan bermain rebana bukanlah hal yang hanya dilakukan oleh perempuan
sehingga bisa dikatakan haram bagi
laki-laki menyerupai wanita dalam hal ini, berarti hadits mengenai hal ini tetap
dalam keumumannya (berlaku bagi laki-laki dan perempuan).
Juga telah diriwayatkan bahwa Rasulullah
bersabda:
" أعلنوا النكاح واضربوا عليه بالدف "
"Umumkanlah
suatu pernikahan dan pukullah rebana dalam rangka hal itu."
Andaikata
hadits ini sahih pasti bisa dipakai sebagai hujjah (untuk kebolehan laki-laki
bermain rebana), karena kata اضربوا khitabnya (yang diajak bicara) adalah laki-laki., tapi hadits
tersebut adalah hadits yang dla'if
(lemah).
Dalam madzhab Ahmad memang dibedakan (antara laki-laki dan
peempuan) dalam hal istihbab
(kesunnahan) bukan dalam hal jawaz
(kebolehan) menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab mereka", demikian
penjelasan as-Subki.
Catatan
:
Perlu diketahui bahwa kata الجارية dalam bahasa arab
maknanya adalah seorang gadis baik yang merdeka atau budak (hamba sahaya), dan
dugaan sebagian orang bahwa kata itu maknanya khusus bagi hamba sahaya atau anak
perempuan yang masih kecil adalah persangkaan yang salah dan ketidak tahuan
terhadap bahasa Arab.
Al Ghazali dalam kitab Ihya'
'Ulumuddin mengatakan:
"Sifat
(yang menyebabkan alat musik diharamkan)
kedua adalah alat yang menjadi
identitas para pemabuk dan para waria yaitu seruling, gitar dan semacamnya dan gendang yang
bentuk ke dua ujungnya besar sementara
tengahnya kecil ,inilah tiga alat musik yang dilarang, sedangkan selain itu
tetap pada hukum asal kebolehannya
seperti rebana meskipun ada kecreknya, juga seperti gendang dan syahin". Al
Hafizh Muhammad Murtadla az-Zabidi dalam syarhnya terhadap Kitab Ihya'
menyetujui perkataan al Ghazali ini.
Dalam kitab Kaffu ar-Ra'a' 'an Muharramat al-Lahwi wa
as-Sama' karangan Ibnu Hajar al Haytami disebutkan: "Asy-Syaikhan (dua
Syekh) –yakni ar-Rafi'i dan an-Nawawi– mengatakan : ketika kita membolehkan
bermain rebana, itu kalau memang tidak ada kecreknya, sedangkan jika ada
kecreknya maka menurut pendapat yang lebih sahih hukumnya tetap
halal".
Dalam al Fatawa al Kubra (4/356) karangan Ibnu Hajar al Haitami juga
disebutkan: "Orang-orang Habasyah telah menari di masjid sedangkan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam melihat mereka dan menyetujui perbuatan
mereka. Dalam Jami' at-Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah dari 'Aisyah rodliyallahu 'anha bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
" أعلنوا هذا النكاح
وافعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدف "
"Umumkanlah
oleh kalian pernikahan ini laksanakanlah ia di masjid-masjid dan pukullah rebana
dalam rangka hal itu."
Hadits
ini mengisyaratkan bolehnya memukul rebana di masjid-masjid karena acara
pernikahan, jika ini diterima (dibenarkan) berarti bisa disamakan acara-acara
yang lain dengannya".
Ibnu Hajar juga mengatakan dalam
kitab Fath al Jawad bi Syarh al Irsyad
(2/406): "Diperbolehkan rebana meskipun ada semacam kecreknya, bagi
laki-laki dan perempuan meskipun tidak ada sebab apapun".
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment