Posisi Tangan Saat I'tidal

Posted by Unknown on Saturday, March 01, 2014 with No comments
Terjadi perbedaan pendapat tentang kesunnahan bersedekap atau tidaknya tangan sewaktu I’tidal karena tidak terdapatkannya satu hadits yang secara pasti mejelaskan tentang sedekap ketika i'tidal, kecuali dua hadits yang dipergunakan sebagian ulama untuk menunjukkan sunnahnya perbuatan ini.

كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُوْنَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِيْ الصَّلاَةِ

"Orang-orang dahulu diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya di atas hasta tangan kirinya dalam shalat." [HR. Bukhari].

كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ

"Apabila mengangkat kepalanya (bangkit dari ruku'), maka beliau Saw meluruskan (badannya) hingga semua rangkaian tulang belakangnya kembali ke posisinya." [HR. Bukhari]

Kedua hadits di atas tidak secara jelas menunjukkan hukum perbuatan tersebut. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam mensikapi permasalahan sedekap, dan perbedaan pendapat ini sudah berlangsung sejak zaman Imam Ahmad bin Hambal sedang memurut Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm dan dalam literatur kitab-kitab Fiqh Syafi'iyyah yang lain posisi tangan sewaktu i'tidal yang lebih utama dilepas (tidak bersedekap) kecuali bila dikhawatirkan terjadi 'abats (mengganggu konsentrasi dalam sholat).

Kalangan Syafi'iyyah lebih cenderung memilih melepaskan kedua tangan lurus kebawah saat i'tidal

أما زمن الاعتدال فلا يجمعهما تحت صدره بل يرسلهما سواء كان في ذكر الاعتدال أو بعد الفراغ من القنوت ا ه ع ش

"Menurut Imam Ali Syibromalisiy saat I’tidal maka janganlah mengumpulkan kedua tangan dibawah dada tapi lepaskan keduanya baik saat membaca doa/dzikiran I’tidal atau setelah rampung dari membaca Doa Qunut." (Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj juz 2 hlm 38)

Begitu juga menurut Qoul Mu'tamad (Imam Ibnu Hajar, Imam Romli dan Imam Syibromalisiy) lebih utama melepas kedua tangan pada kedua lambung.

.فإذا استوى قائما أرسلهما إرسالا خفيفا تحت صدره، قوله تحت صدره هو قول ض رده حج والمعتمد كما فيه و في م ر و ع ش عليه أنه يرسلهما إلى جانبيه

(Syarqawi juz 1 hlm 199)

File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories: