Adzan Jum’at Dua Kali
Posted by
Unknown
on
Thursday, March 06, 2014
with
No comments
Adzan shalat pertama kali disyari’atkan oleh Islam adalah pada tahun
pertama Hijriyah. Di zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin
Khathab mengumandangkan adzan untuk shalat Jum’at hanya dilakukan sekali
saja. Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin Affan RA menambah adzan satu
kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar, sehingga adzan Jum’at
menjadi dua kali.
Ijtihad ini beliau lakukan karena
melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan.
Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat
Jum'at hendak dilaksanakan.
عَنْ
سَائِبٍ قَالَ, سَمِعْتُ السَائِبَ بنَ يَزِيْدٍ يَقُوْلُ إِنَّ
الأَذَانَ يَوْمَ الجُمْعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الإِمَامُ
يَوْمَ الجُمْعَةِ عَلَى المِنْبَرِ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
وَكَثَرُوْا أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الجُمْعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ
فَأَذَانَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَالِكَ
Dari
Sa'ib ia berkata, "Saya mendengar dari Sa'ib bin Yazid, beliau
berkata, “Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa
Rasulullah SAW, Abu Bakar RA dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk di
atas mimbar. Namun ketika masa Khalifah Utsman RA dan kaum muslimin
sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga.
Adzan tersebut dikumandangkan di atas Zaura' (nama pasar). Maka
tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)." (HR. Bukhari)
Yang
dimaksud dengan adzan yang ketiga adalah adzan yang dilakukan sebelum
khatib naik ke mimbar. Sementara adzan pertama adalah adzan setelah
khathib naik ke mimbar dan adzan kedua adalah iqamah. Dari sinilah,
Syaikh Zainuddin al-Malibari, pengarang kitab Fath al-Mu'in,
mengatakan bahwa sunnah mengumandangkan adzan dua kali. Pertama sebelum
khatib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan setelah khatib naik di
atas mimbar :
وَيُسَنُّ
أَذَانَانِ لِصُبْحٍ وَاحِدٍ قَبْلَ الفَجْرِ وَآخرِ بَعْدَهُ فَإِن
اقَتَصَرَ فَالأَوْلَى بَعْدَهُ, وَأَذَانَانِ لِلْجُمْعَةِ أَحَدُهُمَا
بَعْدَ صُعُوْدِ الخَطِيْبِ المِنْبَرَ وَالأَخَرُ الَّذِيْ قَبْلَهُ
"Disunnahkan
adzan dua kali untuk shalat ٍٍٍShubuh, yakni sebelum fajar dan
setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama
dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jum'at. Salah
satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya". (Fath al-Mu'in : 15)
Meskipun
adzan tersebut tidak pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW,
ternyata ijtihad Sayyidina Utsman RA. tersebut tidak diingkari
(dibantah) oleh para sahabat Nabi SAW yang lain. Itulah yang disebut
dengan “ijma sukuti”, yakni satu kesepakatan para sahabat Nabi
SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Diam
berarti setuju pada keputusan hukumnya. Dalam kitab al-Mawahib al-Ladunniyyah disebutkan :
ثُمَّ إِنَّ فِعْلَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ إِجْمَاعاً سُكُوْتِياً لأَِنَّهُمْ لاَ يُنْكِرُوْنَهُ عَلَيْهِ
"Sesungguhnya
apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma'
sukuti (kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak
menentang kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah, juz II,: 249)
Apakah
itu tidak mengubah sunah Rasul? Tentu Adzan dua kali tidak mengubah
sunnah Rasulullah SAW karena kita mengikuti Utsman bin Affan ra. itu
juga berarti ikut Rasulullah SAW. Beliau telah bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku." (Musnad Ahmad bin Hanbal)
Apalagi
adzan kedua yang dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan RA itu, sama
sekali tidak ditentang oleh sahabat atau sebagian dari para sahabat di
kala itu. Jadi menurut istilah ushul fiqh, adzan Jum’at dua kali sudah
menjadi “ijma’ sukuti”. Sehingga perbuatan itu memiliki
landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam, yakni ijma' para
sahabat. Perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah furu’iyyah yang
mungkin akan terus menjadi perbedaan hukum di kalangan umat, tetapi
yang terpenting bahwa adzan Jum’at satu kali atau dua kali demi
melaksanakan syari’at Islam untuk mendapat ridla Allah SWT. Wallahu a’lam bis-shawab.
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Ubudiyyah
0 komentar :
Post a Comment