Nikah Beda Agama
Posted by
Unknown
on
Wednesday, March 19, 2014
with
No comments
A. Nikah antara Muslim dengan Kafir Musyrik
Allah ta'ala berfirman:
ولا
تنكحوا المشركات حتى يؤمن ولأمة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم ولا
تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولو أعجبكم أولئك
يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين ءاياته للناس
لعلهم يتذكرون
Artinya: "Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita
budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik
hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. al Baqarah : 221)
Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, para ulama menyepakati (ijma)
keharaman pernikahan antara seorang laki-laki atau perempuan muslim
dengan orang-orang kafir musyrik laki-laki maupun perempuan.
B. Nikah antara Lelaki Muslim dengan Perempuan Kafir Ahli Kitab
Allah ta'ala berfirman:
اليوم
أحل لكم الطيبات وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم
والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا
ءاتيتموهن أجورهن محصنين غير مسافحين ولا متخذي أخدان ومن يكفر بالإيمان
فقد حبط عمله
وهو في الآخرة من الخاسرين
Artinya: "Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula
bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat
termasuk orang-orang merugi ." (QS. al Maidah:5)
Berdasarkan
ayat ini dan dalil-dalil yang lain, mayoritas para ulama berpendapat
bolehnya pernikahan antara seorang laki-laki muslim dengan perempuan
Ahli Kitab, yahudi dan nasrani saja. Hanya saja menurut Imam Syafi'i
perempuan Ahli Kitab yang dimaksud (yang boleh dinikahi) adalah mereka
yang memang memiliki nenek moyang yahudi sebelum diutusnya Nabi Isa dan
yang memiliki nenek moyang nasrani sebelum diutusnya Nabi Muhammad.
Sebagian
ulama melarang lelaki muslim menikahi perempuan Ahli Kitab karena
memang mengharamkannya dan sebagian lagi melarang dalam artian
menganjurkan dan menasehatkan (Min Bab an-Nashihah wa at-Taujiih wa al Irsyad)
agar tidak melakukan hal itu lebih karena alasan kemaslahatan. Mereka
menganggap pernikahan semacam ini sedikit banyak akan membawa bahaya
dan yang lebih besar maslahatnya adalah menghindari model pernikahan
semacam ini.
Pernikahan dengan perempuan Ahli Kitab
ini dilakukan oleh para sahabat Nabi saw, di antaranya: Utsman ibn
'Affan menikah dengan Ibnatul Farafishah al Kalabiyyah, seorang nasrani
kemudian masuk Islam. Thalhah ibn Ubaidillah menikahi perempuan dari
Bani Kulayb nasrani atau yahudi. Hudzaifah ibn al Yaman menikahi
seorang perempuan yahudi. (Semua diiriwayatkan oleh al Bayhaqi dengan
sanad yang sahih).
C. Nikah antara Perempuan Muslimah dengan Lelaki Kafir Musyrik atau Kafir Ahli Kitab
Allah ta'ala berfirman:
فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن إلى الكفار لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن
Artinya: "Maka
jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman maka
janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka)
orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…". (QS. al Mumtahanah : 10)
Berdasarkan ayat ini dan dalil-dalil yang lain, para ulama menyepakati (ijma)
keharaman pernikahan antara seorang perempuan muslim dengan laki-laki
kafir, baik musyrik maupun Ahli Kitab. Orang yang menghalalkan model
pernikahan semacam ini berarti telah mendustakan al Qur'an dan telah
keluar dari Islam.
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment