Mandi atau Wudlu Pakai Air Panas atau Hangat
Posted by
Unknown
on
Saturday, March 01, 2014
with
No comments
Salah satu syarat dalam sholat ataupun ibadah lainnya adalah harus suci dari hadas baik itu hadas besar maupun kecil. Hadas besar bisa suci dengan cara mandi, sedangkan hadas kecil cukup dengan wudlu, yang keduanya dilakukan dengan menggunakan air sebagai sarananya.
Hubungannya dengan air yang boleh digunakan untuk bersuci, maka air dibagi menjadi 4 jenis, yang nomor 2 adalah:
(و) الثاني (طاهر مطهر مكروه استعماله) في البدن لا في الثوب(وهو الماء المشمس) أي المسخن بتأثير الشمس فيه، وإنما يكره شرعاً بقطر حار في إناء منطبع، إلا إناء النقد لصفاء جوهرهما، وإذا برد زالت الكراهة، واختار النووي عدم الكراهة مطلقاً، ويكره أيضاً شديد السخونة والبرودة
"Yang kedua yaitu air yang suci mensucikan tapi makruh menggunakannya pada badan bukan pada pakaian. Air tersebut adalah air yang dipanaskan dengan perantara sinar matahari. Kemakruhan tersebut jika air dipanaskan secara langsung dan berada pada suatu wadah, kecuali wadah/bejana yang terbuat dari emas atau perak. Hal ini karena berkialaunya benda tersebut. Ketika panas air telah hilang menjadi dingin maka kemakruhannya hilang.
Imam Nawawi memilih pendapat tentang air yang dipanaskan dengan sinar matahari langsung itu hukumnya tidak makruh secar mutlak (baik panas maupun dingin). Dan juga dimakruhkan menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin." (Kitab Fathul Qarib hlm 3)
Jadi, mandi atau wudlu dengan menggunakan air panas atau hangat yang dipanaskan selain dengan sinar matahari langsung seperti dengan air yang dimasak atau dengan menggunakan listrik maka hukumnya boleh dan tidak makruh. Kecuali jika dengan menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin, maka hal ini bisa makruh hukumnya sebab bisa merusak badan atau kulit.
File Dokumen Fiqh Menjawab
Hubungannya dengan air yang boleh digunakan untuk bersuci, maka air dibagi menjadi 4 jenis, yang nomor 2 adalah:
(و) الثاني (طاهر مطهر مكروه استعماله) في البدن لا في الثوب(وهو الماء المشمس) أي المسخن بتأثير الشمس فيه، وإنما يكره شرعاً بقطر حار في إناء منطبع، إلا إناء النقد لصفاء جوهرهما، وإذا برد زالت الكراهة، واختار النووي عدم الكراهة مطلقاً، ويكره أيضاً شديد السخونة والبرودة
"Yang kedua yaitu air yang suci mensucikan tapi makruh menggunakannya pada badan bukan pada pakaian. Air tersebut adalah air yang dipanaskan dengan perantara sinar matahari. Kemakruhan tersebut jika air dipanaskan secara langsung dan berada pada suatu wadah, kecuali wadah/bejana yang terbuat dari emas atau perak. Hal ini karena berkialaunya benda tersebut. Ketika panas air telah hilang menjadi dingin maka kemakruhannya hilang.
Imam Nawawi memilih pendapat tentang air yang dipanaskan dengan sinar matahari langsung itu hukumnya tidak makruh secar mutlak (baik panas maupun dingin). Dan juga dimakruhkan menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin." (Kitab Fathul Qarib hlm 3)
Jadi, mandi atau wudlu dengan menggunakan air panas atau hangat yang dipanaskan selain dengan sinar matahari langsung seperti dengan air yang dimasak atau dengan menggunakan listrik maka hukumnya boleh dan tidak makruh. Kecuali jika dengan menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin, maka hal ini bisa makruh hukumnya sebab bisa merusak badan atau kulit.
File Dokumen Fiqh Menjawab
Categories:
Syariah
0 komentar :
Post a Comment