Terjemah Safinatunnaja Part 8

Posted by Unknown on Sunday, March 16, 2014 with No comments
(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-36, Rabu 01 Mei 2013)

(Fasal Tiga Puluh Empat)
Syarat menjadi ma'mum (syarat jama'ah) ada sebelas perkara, yaitu:
1. Ma'mum tidak mengetahui batalnya shalatnya imam dengan sebab hadats atau yang lainnya.
2. Ma'mum tidak meyakinkan bahwa imam adalah orang yang wajib mengqadha` shalat tersebut.
3. Imam tidak dalam keadaan menjadi ma'mum.
4. Imam tidak ummi (tidak fasih bacaanya).
5. Ma'mum tidak mendahului imam pada tempat berdirinya.
6. Ma'mum mengetahui gerak gerik perpindahan shalatnya imam.
7. Imam dan ma'mum berada dalam satu masjid (tempat) atau berada dalam jarak kurang lebih tiga ratus dzira'/hasta (144 m).
8. Ma'mum berniat mengikut imam atau niat jama`ah.
9. Shalatnya imam dan ma'mum harus sesuai.
10. Ma'mum tidak menyimpang dari imam dalam perbuata sunnah yang sangat berlainan atau berbeda sekali.
11. Ma'mum harus mengikuti perbuatan imam.

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-37, Rabu 08 Mei 2013)

(Fasal Tiga Puluh Lima)
Gambaran berjamaah atau bermakmum itu ada sembilan, yang sah ada lima dan yang tidak sah ada empat. Berjamaah yang sah yaitu :
1. Laki-laki makmum pada laki-laki.
2. Perempuan makmum pada laki-laki.
3. Banci makmum pada laki-laki.
4. Perempuan makmum pada banci.
5. Perempuan makmum pada perempuan.

Berjamaah yang tidak sah yaitu :
1. Laki-laki makmum pada perempuan.
2. Laki-laki makmum pada banci.
3. Banci makmum pada perempuan.
4. Banci makmum pada banci.

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-38, Rabu 15 Mei 2013)

(Fasal Tiga Puluh Enam)
Syarat jamak takdim (menggabung dua shalat diwaktu yang pertama) ada empat, yaitu:
1. Memulai dengan sholat yang pertama.
2. Niat jamak di sholat yang pertama.
3. Terus menerus (muwalah) antara sholat yang pertama dan sholat kedua.
4. Masih dalam kondisi udzur (dawamul 'udzur).

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-39, Rabu 22 Mei 2013)

(Fasal Tiga Puluh Tujuh)
Syarat jamak takhir (menggabung dua sholat dikerjakan di waktu sholat yang ke dua) ada 2, yaitu:
1. Niat jamak takhir pada waktu shalat yang pertama dalam waktu yang sekira masih mencukupi untuk mengerjakan shalat tersebut.
2. Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu shalat kedua.

(Ngaji Kitab Safinatunnaja ke-40, Rabu 29 Mei 2013)

(Fasal Tiga Puluh Delapan)
Syarat Qashar (meringkas sholat dari 4 raka’at menjadi 2 raka’at) ada 7, yaitu:
1. Jarak perjalanan yang ditempuh sejauh dua marhalah atau lebih (80,640 km)
2. Perjalanan yang di lakukan adalah perjalanan yang mubah (bukan perjalanan ma’shiyat)
3. Mengetahui hukum kebolehan qashar.
4. Niat qashar ketika takbiratul `ihram.
5. Shalat yang di qasar adalah shalat ruba`iyah (sholat 4 roka’at).
6. Perjalanannya harus terus menerus sampai selesai shalat tersebut.
7. Tidak makmumkepada orang yang itmam (shalat yang tidak di qashar) dalam sebagian shalat nya.

File Dokumen Fiqh Menjawab

Categories: