Zina Kontinyu
Posted by
Unknown
on
Sunday, March 02, 2014
with
2
comments
Status wali dari pihak wanita dalam suatu pernikahan merupakan hal yang wajib lagi wigati (penting) dalam keabsahan pernikahan. Ketika bukan orang yang berhak dan boleh menjadi wali, akan tetapi mewalikan pernikahan maka sangat fatal akibatnya. Sabda Nabi saw, "Wanita yang ketika nikah bukan walinya yang menikahkan, maka nikahnya batal (Nabi sampai mengucapkan kata batal hingga tiga kali)."
Imam al-Sayyid al-Bakry ad-Dimyathi dalam I'anahnya mengatakan, "Anak hasil hubungan zina itu tidak intisab (dinasabkan) kepada ayahnya, ia hanya intisab kepada ibunya." Rasulullah Saw. juga bersabda, "Sulthan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali nikah."
Kadang demi menutupi rasa malu, orang tua yang (mungkin) sebenarnya tahu bahwa dia tidak berhak jadi wali tapi tetap mewalikan putrinya saat menikah tanpa memikirkan dampak yang nantinya bakal menimpa putri kesayangannya.
Jika nikah sudah terjadi, padahal secara syari'at belum sah akibat wali nikah yang ilegal maka hubungan yang terjadi antara pasutri bukanlah merupakan ibadah bagi mereka, melainkan bisa berujung pada zina kontinyu yang mungkin tidak disadarinya.
Ada sedikit rumus ketika seorang laki-laki menikahi wanita dengan status anak pertama (sulung). Coba cek akta kelahirannya dengan tanggal pernikahan orang tuanya. Jika antara keduanya tidak ada selisih kurang dari sembilan bulan, minim enam bulan maka perlu diperhitungkan matang-matang tentang siapa nantinya yang boleh menjadi wali nikahnya. Semoga kita dijauhkan dari itu. Amiin.
Categories:
Syariah
2 komentar :
Nice inpoh Mbah yai....
Kelompok 9 Taslim
Jadi inget pas Batsul Masail di pendopo hehehe
Post a Comment